DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI MEDIA ONLINE DIGITAL pgribeltim.com MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA PENGURUS PGRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR PERIODE MASA BHAKTI 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN

Dugaan Korupsi TKT, Kejari Basel Sasar Kerugian Rp 300 Triliun

BangkaPostNews
13 Dec 2025 21:51
4 minutes reading

BangkaPost.News | ArtaSariMediaGroup ~ Cen Kiong, seorang pengusaha besar yang dikenal sebagai Cukong Timah di wilayah Toboali, Bangka Selatan, terpantau tengah menjalani pemeriksaan di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pada Selasa (8/12/2025) lalu.

Kehadirannya di Kejari Basel adalah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan timah atau tata kelola timah [TKT] yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bangka Selatan selama periode 2015-2022. Kasus ini merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 300 triliun.

Cen Kiong, yang datang bersama sopir pribadinya, mengenakan kaos putih dan celana panjang, tampak duduk dengan tenang di depan meja penyidik Kejari Basel. Kehadirannya menambah panjang deretan nama yang terlibat dalam pengembangan kasus besar ini, yang sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidikan Berdasarkan Kehati-hatian

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tata kelola pertambangan timah atau tata kelola timah [TKT] , khususnya yang terjadi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan.

Sabrul Iman menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Basel bekerja dengan sangat hati-hati dalam melakukan pendalaman kasus ini, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berhubungan dengan finansial negara, tetapi juga kerusakan lingkungan yang sangat besar.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semua langkah kami ambil berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

See also  Peran KMP Keluarga Minang Perantauan dalam Pembangunan di Beltim & Babel

Kami tidak ingin ada pihak yang tidak bersalah terzalimi, namun jika terbukti bersalah dan menikmati keuntungan yang merugikan negara, mereka akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” jelas Sabrul Iman pada Selasa (9/12/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun

Dalam keterangan yang lebih rinci, Sabrul mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, dengan total indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 triliun.

Dari angka tersebut, sekitar Rp 271 triliun diperkirakan berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan timah, sementara sisanya, sekitar Rp 27 triliun, merupakan pembayaran yang dilakukan secara tidak semestinya.

“Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga dampak lingkungan yang sangat luas. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” tambah Sabrul.

Koordinasi dan Pembuktian yang Teliti

Sabrul juga menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Basel tengah mendalami lebih lanjut nilai kerugian yang ada di tingkat lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Tim akan berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan nilai kerugian riil yang terjadi akibat pengelolaan pertambangan timah yang buruk ini.

Dalam proses penyidikan ini, Kejari Basel juga telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat yang menjadi dasar untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Kami tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Proses pembuktian yang teliti dan akurat adalah prioritas kami. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat, baik dari pihak swasta maupun internal PT Timah, dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum,” ujar Sabrul.

Harapan terhadap Proses Hukum yang Transparan

See also  Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga memiliki dampak besar pada kesadaran masyarakat terkait pentingnya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh integritas, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan.

Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberi keadilan kepada negara dan masyarakat, serta menjadi contoh bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik, serta menjaga kelestarian lingkungan agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Proses penyidikan ini, yang melibatkan beberapa pihak dari swasta hingga karyawan PT Timah, diperkirakan akan berlanjut hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Kejari Basel juga berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik setelah seluruh bukti dikumpulkan dan kasus mencapai tahap pembuktian yang lebih lanjut.

Sebagai penutup, harapan besar muncul agar kasus ini dapat segera terungkap dengan adil, serta memberikan dampak positif bagi tata kelola pertambangan timah di Indonesia, demi masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x