DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI MEDIA ONLINE DIGITAL pgribeltim.com MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA PENGURUS PGRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR PERIODE MASA BHAKTI 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN

OJK Cabut Izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja, Nasabah Diminta Tenang & Waspadai Penipuan

BangkaPostNews
12 Jan 2026 11:37
5 minutes reading

BangkaPost.News | ArtaSariMediaGroup ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja akan segera dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 15 Desember 2025 lalu.

PT BPR Bumi Pendawa Raharja, yang beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak lagi dapat beroperasi sebagai bank setelah keputusan tersebut, memaksa LPS untuk melaksanakan likuidasi dan menjamin pembayaran simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Pembayaran Klaim dan Likuidasi Bank

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan setelah melalui tahapan yang cermat, yaitu rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh klaim yang diajukan nasabah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS.

Dalam penjelasannya, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengatakan bahwa seluruh dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja akan sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar 90 hari kerja untuk memastikan bahwa seluruh simpanan yang memenuhi syarat dapat segera dibayarkan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh hak nasabah dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

LPS menyebutkan bahwa setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status klaim mereka melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau melalui situs web resmi LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id). LPS juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak terburu-buru dan menunggu pengumuman resmi mengenai dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan.

See also  Bupati Beltim Tegaskan Komitmen untuk Perkuat Penghimpunan Zakat

Nasabah Diminta Tidak Terprovokasi

Terkait dengan langkah-langkah administratif yang sedang berlangsung, Jimmy Ardianto mengingatkan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, dalam situasi seperti ini, sering kali muncul oknum-oknum yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

“Kami mengimbau agar nasabah tidak mudah tergoda oleh iming-iming pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan biaya tertentu. LPS tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses klaim penjaminan simpanan. Seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Jimmy.

Di samping itu, Jimmy juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa meskipun ada kasus bank yang mengalami kesulitan dan perlu dilikuidasi, banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta bank umum lainnya yang masih beroperasi dengan sehat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan dananya di lembaga perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Ketentuan LPS dalam Penjaminan Simpanan

Nasabah yang ingin mengecek status simpanannya di PT BPR Bumi Pendawa Raharja perlu memastikan bahwa simpanannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPS untuk dapat dijamin. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh simpanan nasabah agar dapat dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan istilah “3T” LPS, yaitu:

1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Simpanan nasabah harus tercatat secara sah dalam pembukuan PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Artinya, simpanan nasabah yang tercatat secara resmi dalam sistem bank tersebut akan diproses untuk klaim penjaminan.

2. Tingkat Bunga Simpanan Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS
LPS juga menegaskan bahwa simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini untuk memastikan bahwa simpanan yang dijamin adalah yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.

See also  Jaga Ketertiban di Jembatan Emas : Sinergi Polres Bangka di Operasi Pekat Menumbing 2026

3. Tidak Melakukan Tindak Pidana yang Merugikan Bank
Simpanan yang dijamin oleh LPS juga harus berasal dari nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Jika ada indikasi bahwa simpanan tersebut terkait dengan tindak pidana, maka klaim penjaminan simpanan tidak dapat diproses.

Jimmy Ardianto mengingatkan bahwa ketiga syarat tersebut adalah bagian dari upaya LPS untuk menjaga kredibilitas dan integritas sistem perbankan Indonesia. Semua proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan mengurangi dampak negatif terhadap nasabah yang sah.

Langkah Likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Berdasarkan keputusan OJK, PT BPR Bumi Pendawa Raharja telah dicabut izin usahanya terhitung sejak 15 Desember 2025. Proses likuidasi dilakukan untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban yang ada, termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi syarat.

Tim Likuidasi LPS akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses likuidasi, LPS juga mengingatkan para debitur untuk tetap melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman kepada PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Untuk memudahkan debitur, mereka dapat melakukan koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS di kantor bank yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjaga agar proses pembayaran pinjaman tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun PT BPR Bumi Pendawa Raharja sudah tidak beroperasi lagi.

Pentingnya Perlindungan Terhadap Simpanan Masyarakat

LPS selalu berkomitmen untuk melindungi simpanan nasabah yang berada di lembaga perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Salah satu tujuan utama LPS adalah untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan Indonesia dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dana di bank.

See also  Safari Ramadan Pemprov Babel, Menebar Kepedulian & Harapan Baru

Keberadaan LPS memberikan jaminan bahwa jika terjadi masalah pada suatu bank, nasabah tetap akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sistem penjaminan simpanan LPS merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dan terus mempercayakan simpanannya di bank-bank yang terdaftar dan diawasi OJK.

Semua simpanan di bank yang beroperasi dengan sehat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Bumi Pendawa Raharja adalah bagian dari komitmen LPS untuk menjaga kestabilan dan perlindungan terhadap nasabah di Indonesia.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. LPS terus bekerja untuk memastikan bahwa hak nasabah yang sah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, penting bagi nasabah untuk mengikuti prosedur yang ada, memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T LPS, serta memanfaatkan kanal yang resmi untuk mengecek status klaim mereka.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan proses pembayaran klaim dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi nasabah yang membutuhkan perlindungan dari LPS. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x