SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BANGKAPOST.NEWS [BKA#POST] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BKA#POST] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BKA#POST]

Gagalkan Penyulundupan Pasir Timah, Polisi Selamatkan Uang Negara Rp3,7 M

BangkaPostNews
4 Mar 2026 11:29
6 minutes reading

BangkaPost.News | ArtaSariMediaGroup ~ Perjuangan melawan penyelundupan dan perdagangan ilegal kembali memperlihatkan hasil signifikan di Polres Bangka Barat, dengan berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

Kejadian ini berlangsung dalam dua kesempatan terpisah pada bulan Februari 2026, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.696.000.000.

Pasir timah, salah satu komoditas utama yang dimiliki oleh Indonesia, menjadi daya tarik bagi para pelaku kejahatan untuk diselundupkan ke luar negeri.

Selain mengganggu kestabilan ekonomi nasional, penyelundupan ini juga merugikan negara secara langsung, karena menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak dan retribusi yang seharusnya didapatkan dari penjualan timah yang sah.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Bangka Barat tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana aparat kepolisian berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Kejadian Penyulundupan Pasir Timah: Dua Kali Pengiriman yang Terungkap

Kasus ini pertama kali terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Bangka Barat, yang berhasil mengungkap dua kali pengiriman pasir timah ilegal pada bulan Februari 2026.

* Pengiriman pertama, dilakukan pada tanggal 15 Februari 2026, dengan jumlah 4,8 ton pasir timah yang bernilai sekitar Rp 1.584.000.000.
* Pengiriman kedua, terjadi pada tanggal 25 Februari 2026, sebanyak 6,4 ton yang memiliki nilai sekitar Rp 2.112.000.000.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Bangka Barat, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin, 2 Maret 2026, bahwa total keseluruhan yang berhasil digagalkan mencapai 11,2 ton pasir timah dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pengiriman pertama pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” kata Kapolres.

See also  Dari Ring Juara ke Jeruji Dendam, Tragedi Hendrikus Rahayaan

Penyelundupan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam rantai distribusi ilegal.

Polres Bangka Barat berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan para pelaku, yang berusaha menyembunyikan kegiatan mereka dengan cara-cara yang sangat terorganisir.

Modus Operandi: Pengangkutan Menggunakan Kapal Cepat dan Perahu Pancung

Polres Bangka Barat mengungkapkan bahwa para pelaku penyelundupan pasir timah ini menggunakan jalur laut untuk mengirimkan bahan tambang ilegal tersebut ke Malaysia.

Modus operandi yang mereka lakukan sangat terorganisir, melibatkan penggunaan kapal cepat atau sering disebut kapal hantu, yang bermesin lima untuk membawa pasir timah dari pantai menuju perairan internasional.

Proses pengangkutan dimulai dengan pengolahan dan pengemasan pasir timah di sebuah gudang yang ada di daratan. Pasir timah tersebut kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir pantai.

Sesampainya di pantai, material tersebut dipindahkan ke dalam perahu pancung, perahu kecil yang digunakan untuk membawa barang-barang menuju kapal cepat yang menunggu di tengah laut. Dari sana, kapal cepat tersebut berlayar menuju perairan Malaysia.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak kerugian negara,” tutur AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Tindakan ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal pasir timah menggunakan jalur laut yang sulit terdeteksi menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Namun berkat kerjasama tim yang solid dan teknologi yang digunakan untuk memantau jalur-jalur tersebut, penyelundupan besar ini berhasil digagalkan.

Penegakan Hukum: Para Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan pasir timah ini dijerat dengan **Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020** tentang **Pertambangan Mineral dan Batu Bara**. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga **Rp 100 miliar**.

See also  Citra Santai Sikapi Wabup Pangandaran Gabung PSI

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal. “Kami dari Polres Bangka Barat akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang melakukan penyelundupan timah secara ilegal dan saya minta kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat kejadian ini agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegas **AKBP Pradana Aditya Nugraha**.

Penyelundupan pasir timah ilegal ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Setiap ton timah yang diselundupkan tanpa melalui prosedur yang sah tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan sistem ekonomi negara yang telah diatur dengan ketat.

Dampak Ekonomi: Kerugian Negara yang Signifikan

Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia, memiliki peranan penting dalam pasar global timah. Namun, penyelundupan seperti yang dilakukan ini dapat merusak industri timah nasional dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

Selain hilangnya potensi pajak dan retribusi, penyelundupan juga mendorong harga timah yang tidak terkendali serta mengurangi kepercayaan investor terhadap industri pertambangan Indonesia.

Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan ini, Polres Bangka Barat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 3.696.000.000.

Ini adalah hasil yang sangat signifikan dalam upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Dengan menggagalkan penyelundupan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Hal ini merupakan hasil yang patut diapresiasi, namun kami juga tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas,” tambah Kapolres.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif dalam Pengawasan

Kapolres Bangka Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara.

See also  Usai Buron 7 Tahun, Pulan Wonda Ditangkap di Puncak Jaya

Penyulundupan timah bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menjadi masalah sosial dan ekonomi yang harus ditangani bersama-sama.

“Masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas penyelundupan timah atau kegiatan pertambangan ilegal lainnya, kami harap dapat segera melapor kepada pihak kepolisian.

Kami butuh kerjasama semua pihak untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Melibatkan masyarakat dalam pengawasan bukan hanya meningkatkan kewaspadaan, tetapi juga memperkuat posisi aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta keberlanjutan sektor pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.

Komitmen Polres Bangka Barat dalam Menjaga Kedaulatan Sumber Daya Alam

Penyelundupan pasir timah di Bangka Barat ini bukan hanya masalah kriminal biasa, tetapi sebuah ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam yang ada.

Oleh karena itu, Polres Bangka Barat menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam penegakan hukum untuk melindungi potensi kekayaan alam Indonesia, sekaligus memastikan bahwa sektor pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Barat tidak hanya mengungkap kasus ini, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Penegakan hukum terhadap perdagangan timah ilegal ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas industri pertambangan yang sah, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Harapan untuk Masa Depan: Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Kasus penyelundupan pasir timah yang berhasil digagalkan oleh Polres Bangka Barat memberikan pelajaran berharga bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan harus terus ditingkatkan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan dampak negatif dari aktivitas ilegal ini, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Ke depan, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara. | BangkaPost.News | TBNews | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x