DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI MEDIA ONLINE DIGITAL pgribeltim.com MENGUCAPKAN SELAMAT BERTUGAS KEPADA PENGURUS PGRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR PERIODE MASA BHAKTI 2025-2030 SEMOGA AMANAH DENGAN VISI & MISI NYA AAMIIN

Tambang Liar ; Ujian Integritas di Balik Kasus Dishut Babel

BangkaPostNews
21 Apr 2026 22:56
5 minutes reading

BangkaPost.News | ArtaSariMediaGroup ~ Kasus pertambangan ilegal kembali mengguncang ruang publik nasional, kali ini menyeret nama-nama pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Bangka Belitung.

Sorotan tajam mengarah pada sikap pimpinan, Bambang Trisula, yang menanggapi keterlibatan dua anak buahnya dengan pernyataan yang dinilai sebagian pihak cukup “dingin”: bahwa hal tersebut merupakan risiko jabatan masing-masing dan menjadi tanggung jawab pribadi di hadapan hukum.

Pernyataan itu disampaikan usai Bambang menghadiri agenda di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Ia bahkan menantang kedua pejabat tersebut untuk membuka secara terang benderang di persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir luas.

“Silakan buka, tapi dengan data,” ujarnya.

Di balik pernyataan singkat itu, tersimpan persoalan besar yang menyentuh aspek integritas birokrasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dua Nama, Dua Kasus, Satu Persoalan Besar

Kasus ini melibatkan dua pejabat yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum. Nama pertama adalah Mardiansyah, yang terseret dalam pusaran tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, wilayah Lubuk Besar.

Aktivitas ilegal tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025, dengan skala yang mencengangkan. Total luas area yang terdampak mencapai lebih dari 315 hektar, dengan rincian Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi 52,63 hektar.

Operasi ini terungkap melalui aksi tangkap tangan oleh Satgas PKH pada 6 November 2025. Saat itu, petugas menemukan sedikitnya 14 unit alat berat yang sedang beroperasi.

Angka ini kemudian berkembang menjadi 17 unit dalam keseluruhan penyelidikan.

Kerugian negara yang ditaksir pun fantastis. Dalam satu perhitungan, potensi kerugian mencapai Rp 12,9 triliun. Sementara dalam berkas perkara yang berkembang, disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 87 miliar.

See also  Operasi Zebra 2025 ; Siapkan Surat Kendaraan & Patuhi Aturan Lalu Lintas

Angka-angka ini tidak hanya mencerminkan kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan ekologis yang tidak mudah dipulihkan.

Nama kedua adalah Rahadian Ekaputra, yang tersandung kasus tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu, yang telah lebih dahulu inkrah.

Tambang Liar, Jabatan Dipertaruhkan: Ujian Integritas di Balik Kasus Dishut Bangka Belitung

Dalam perkara tersebut, Rahadian diduga tidak menjalankan kewenangannya untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Ryan Susanto alias Afung.

Aktivitas tersebut berlangsung selama hampir dua tahun, dari Maret 2022 hingga Desember 2023.

Lebih dari sekadar pembiaran, Rahadian juga disebut memberikan “solusi administratif” berupa saran pengajuan izin pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.

Celah ini diduga dimanfaatkan untuk melanggengkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang signifikan, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 61 miliar.

Yang lebih memprihatinkan, dalam dakwaan terungkap bahwa Rahadian menerima sejumlah uang dari aktivitas ilegal tersebut. Fakta ini menambah kompleksitas kasus dan memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Integritas Birokrasi di Ujung Ujian

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi, khususnya di sektor kehutanan yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan, Dinas Kehutanan Bangka Belitung seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah aktivitas ilegal.

Namun, ketika justru oknum di dalamnya terlibat, kepercayaan publik pun terancam runtuh.

Pernyataan Bambang Trisula yang menekankan tanggung jawab individu memang sejalan dengan prinsip hukum bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan?

See also  Hilirisasi Gambir Bangkitkan Harapan Baru Ekonomi Petani

Apakah ada mekanisme yang gagal? Ataukah ada pembiaran yang sistemik?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.

Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Terus Berulang

Pertambangan ilegal bukanlah fenomena baru di Indonesia, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Bangka Belitung. Aktivitas ini sering kali melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal besar.

Faktor pendorongnya beragam: kebutuhan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, hingga adanya oknum yang memanfaatkan celah regulasi.

Dalam banyak kasus, dampaknya sangat luas. Selain merugikan keuangan negara, tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah—mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Lebih jauh lagi, konflik sosial sering kali muncul akibat perebutan lahan dan ketimpangan distribusi manfaat.

Edukasi dan Reformasi: Jalan Menuju Perbaikan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam.

Pertama, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk memantau aktivitas di kawasan hutan secara real-time, sehingga pelanggaran dapat segera terdeteksi.

Kedua, transparansi harus ditingkatkan. Informasi terkait perizinan, aktivitas tambang, dan pengelolaan hutan perlu dibuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas.

Ketiga, edukasi kepada masyarakat juga penting. Banyak pelaku tambang ilegal berasal dari masyarakat lokal yang terdesak kebutuhan ekonomi. Pendekatan yang hanya represif tidak cukup; perlu ada alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.

Peran Penegak Hukum dan Harapan Publik

Dalam kasus ini, peran aparat penegak hukum menjadi sangat krusial. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bambang Trisula dan Mardiansyah.

See also  Komitmen Tegas Polres Beltim Perangi Narkoba demi Integritas & Kepercayaan Publik

Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan. Namun, publik berharap lebih dari sekadar proses—yakni hasil yang adil, transparan, dan memberikan efek jera.

Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Ke depan, Indonesia membutuhkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan berintegritas. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga budaya kerja.

Integritas harus menjadi nilai utama dalam setiap level birokrasi. Tanpa itu, regulasi sebaik apa pun akan sulit dijalankan.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu diperkuat. Pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi harus melibatkan semua pihak.

Dari Krisis Menuju Kesadaran

Kasus yang melibatkan pejabat di Dinas Kehutanan Bangka Belitung ini adalah cermin dari tantangan besar yang dihadapi bangsa dalam mengelola kekayaan alamnya.

Di satu sisi, sumber daya alam adalah anugerah. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan yang baik, ia bisa menjadi sumber masalah.

Dari peristiwa ini, diharapkan lahir kesadaran baru—bahwa jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral.

Bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan dan generasi mendatang.

Dan bahwa di tengah godaan kekuasaan dan keuntungan, integritas adalah pilihan yang harus terus dijaga.

Karena pada akhirnya, masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa besar sumber daya yang dimiliki, tetapi oleh seberapa bijak kita mengelolanya. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x