SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BANGKAPOST.NEWS [BKA#POST] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BKA#POST] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BKA#POST]

Abu Janda Dilaporkan IKM, Dugaan Ujaran SARA Kembali Memanas

BangkaPostNews
28 May 2026 17:55
Headline News 0 69
6 minutes reading

BangkaPost.News | ArtaSariMediaGroup ~ Media sosial kembali dihebohkan dengan polemik yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal luas dengan nama Abu Janda.

Kali ini, Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) terkait dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Kasus ini mencuat setelah Abu Janda mengunggah pernyataan di media sosial yang menyinggung persoalan intoleransi di beberapa daerah di Indonesia.

Dalam unggahan tersebut, ia menyebut wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah yang cenderung “keras” dan mengaitkan akhiran nama kedua provinsi itu dengan istilah “barbar”.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minangkabau yang menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk generalisasi negatif dan penghinaan terhadap identitas budaya daerah.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, pernyataan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi adat, budaya, serta nilai toleransi.

“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” ujar Defrizal kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Defrizal menilai penggunaan kata “barbar” yang dikaitkan dengan nama daerah bukan sekadar candaan atau opini biasa, melainkan memiliki makna serius yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

See also  Rajo Ameh Minta Donald Trump Hentikan Game Play-nya

Ia menegaskan bahwa istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki konotasi negatif karena merujuk pada sifat tidak beradab, kasar, dan kejam.

“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya dianggap masyarakat barbar. Ini jelas melukai masyarakat kami,” katanya.

IKM menilai pernyataan tersebut dapat memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau dan memperburuk hubungan sosial antarsuku di Indonesia.

Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Menurut Defrizal, masyarakat Sumatera Barat selama ini memiliki sejarah panjang dalam menjaga nilai kebersamaan, toleransi, dan kehidupan multikultural.

Ia mencontohkan bagaimana masyarakat Minangkabau dikenal terbuka terhadap perbedaan serta mampu hidup berdampingan dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya di Indonesia.

“Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adu domba antar suku maupun agama. Karena itu kami memilih jalur hukum agar semuanya tetap terkendali,” ujarnya.

Laporan terhadap Abu Janda juga menjadi perhatian publik karena sosok tersebut sebelumnya beberapa kali tersandung polemik serupa di ruang digital.

Nama Abu Janda dikenal luas sebagai pegiat media sosial yang kerap melontarkan komentar kontroversial terkait isu sosial, politik, hingga identitas kelompok tertentu.

Beberapa unggahannya di masa lalu juga sempat menuai kecaman dan berujung pelaporan ke aparat penegak hukum.

Dalam kasus terbaru ini, Abu Janda membantah dirinya telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan untuk menyerang etnis tertentu.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang memang sejak awal memiliki sentimen negatif terhadap dirinya sehingga setiap pernyataannya selalu dianggap bermasalah.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda dalam keterangannya yang dikutip Rabu (27/5/2026).

See also  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Ia juga menyebut bahwa respons publik terhadap dirinya sering kali dipengaruhi faktor subjektivitas.

Menurut Abu Janda, pihak yang tidak menyukainya akan selalu mencari celah untuk menyerang atau mempersoalkan pernyataan yang ia sampaikan di media sosial.

“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan pembelaan tersebut belum meredakan polemik yang berkembang di masyarakat. Di berbagai platform media sosial, perdebatan terkait batas kebebasan berpendapat dan potensi ujaran kebencian kembali mencuat.

Sebagian pihak menilai kritik terhadap intoleransi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, sementara pihak lain menilai penyampaian opini tetap harus memperhatikan etika dan tidak menyerang identitas kelompok tertentu.

Pakar komunikasi digital menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.

Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan yang diunggah ke ruang publik memiliki dampak luas dan dapat memicu reaksi berantai apabila dianggap menyinggung kelompok tertentu.

Pengamat sosial dari sejumlah perguruan tinggi juga mengingatkan bahwa penggunaan diksi yang sensitif terhadap identitas etnis dan budaya perlu dihindari agar ruang digital tidak menjadi sumber konflik sosial baru.

Mereka menilai media sosial saat ini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik sehingga pengguna harus memiliki kesadaran etis dalam berkomunikasi.

Kasus ini pun kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

Sebagai negara dengan ratusan suku dan budaya, sensitivitas terhadap identitas kelompok menjadi isu yang sangat penting.

Pernyataan yang dianggap merendahkan suatu daerah atau etnis berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara bijak.

Dalam konteks hukum, laporan yang diajukan IKM mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

See also  Dendam yang Menusuk di Bandara ; Nus Kei & Bahaya Kekerasan

Aparat kepolisian nantinya akan melakukan proses pendalaman terhadap unsur pidana yang dilaporkan, termasuk meneliti unggahan yang dipermasalahkan serta meminta keterangan dari para pihak terkait.

Sejumlah tokoh masyarakat Minangkabau juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

Mereka meminta seluruh pihak mempercayakan proses penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.

Jalur hukum dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menghindari konflik horizontal dan menjaga stabilitas sosial.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil mendorong agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya etika bermedia sosial.

Kebebasan berpendapat dijamin dalam sistem demokrasi, namun kebebasan tersebut juga memiliki batas agar tidak melanggar hak kelompok lain atau memicu kebencian berbasis identitas.

Fenomena meningkatnya kasus ujaran kebencian di media sosial dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tantangan besar dalam menjaga ruang digital yang sehat.

Pemerintah, aparat hukum, platform media sosial, dan masyarakat dinilai perlu bekerja sama memperkuat edukasi literasi digital agar perbedaan pendapat tidak berubah menjadi konflik sosial yang destruktif.

Polemik Abu Janda dan pelaporan oleh IKM menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman yang harus dijaga bersama.

Perbedaan pandangan, kritik, maupun opini publik semestinya disampaikan dengan cara yang tidak merendahkan identitas kelompok tertentu.

Sebab, di tengah masyarakat majemuk, kehati-hatian dalam bertutur menjadi bagian penting dari upaya menjaga persatuan nasional.

Kini publik menanti bagaimana proses hukum berjalan terhadap laporan tersebut.

Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya polarisasi di media sosial, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap keberagaman bangsa Indonesia. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x