SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BANGKAPOST.NEWS [BKA#POST] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BKA#POST] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BKA#POST]

TNI Tangkap Wadanyon OPM Abdon Kisamdu di Yahukimo

BangkaPostNews
21 Sep 2026 08:11
Headline News 0 110
7 minutes reading

BangkaPOst.News | ArtasariMediaGroup ~ Pasukan TNI di bawah kendali Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III menangkap Abdon Kisamdu, yang disebut sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Sabtu (19/9/2026).

Abdon diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Trigana Air PK-YSC pada sekitar pukul 14.59 WIT karena menurut keterangan TNI ia diduga datang ke Yahukimo untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah senjata api.

Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan Abdon yang disebut telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

Personel TNI terlebih dahulu mengamankan akses keluar-masuk Bandara Nop Goliat sebelum menangkap target setelah pesawat mendarat.

Dalam pemeriksaan awal, menurut Lucky, Abdon mengaku datang ke Dekai untuk bertemu seseorang di kawasan Kali Seng, Yahukimo, guna melakukan transaksi pembelian senjata api.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya percakapan yang ditemukan pada perangkat elektronik milik Abdon.

“Kebenaran pengakuan Abdon Kisamdu hendak membeli senjata api, sesuai dengan bukti percakapan yang ditemukan personel TNI dari gadget milik Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur tersebut,” kata Lucky sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Meski demikian, informasi yang tersedia hingga 21 September 2026 belum menjelaskan secara terbuka jenis, jumlah, harga senjata, maupun identitas pihak yang disebut sebagai calon pemasok.

Karena itu, rencana transaksi tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan pemeriksaan awal aparat dan bukti komunikasi yang disebut telah ditemukan.

Status hukum seseorang juga tetap ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

Terdapat sedikit perbedaan penyebutan unsur pasukan dalam sejumlah pemberitaan awal.

DetikSulsel menyebut Yon 426 Pasgat dan Satgas Kenali, sementara sejumlah laporan lain, termasuk Sindonews, RMOL dan media yang mengutip keterangan Kogabwilhan III, menyebut Yon 462 Pasgat dan Satgas Mandala Koops TNI Habema.

See also  Anjangsana Bhayangkari, Cahaya di Tengah Ujian Kehidupan

Perbedaan tersebut penting dicatat agar pemberitaan tidak mencampurkan informasi dari sumber berbeda.

Keterangan yang relatif konsisten di berbagai laporan adalah bahwa penangkapan berlangsung di Bandara Nop Goliat Dekai pada 19 September 2026, dilakukan setelah Abdon turun dari pesawat, dan operasi berada dalam kendali Kogabwilhan III.

Setelah diamankan, Abdon disebut akan diserahkan kepada kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum.

Pangkogabwilhan III menyatakan penyerahan tersebut dimaksudkan agar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Abdon dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Laporan lain menyebut Abdon telah diserahkan kepada polres setempat.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan peredaran senjata api ilegal di Papua Pegunungan.

Perdagangan senjata menjadi salah satu mata rantai penting dalam konflik bersenjata karena senjata dapat memperbesar kemampuan kelompok bersenjata melakukan kekerasan, sekaligus meningkatkan risiko terhadap masyarakat sipil, aparat keamanan, pekerja, serta aktivitas ekonomi.

Data pemberitaan beberapa tahun terakhir menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara yang berdiri sendiri.

Pada Maret 2025, misalnya, polisi mengungkap kasus penyelundupan enam senjata api dan 882 butir amunisi yang menurut aparat akan dipasok kepada kelompok bersenjata di Puncak Jaya.

Seorang mantan anggota TNI disebut menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 2025, kepolisian juga mengungkap kasus dugaan penjualan amunisi oleh seorang anggota polisi di Papua Pegunungan kepada pihak yang disebut terafiliasi dengan kelompok bersenjata.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan jaringan senjata tidak hanya berkaitan dengan kelompok bersenjata, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap kemungkinan kebocoran senjata dan amunisi dari berbagai sumber.

Perkembangan pada 2026 kembali memperlihatkan bahwa jalur pasokan senjata menjadi perhatian aparat.

Pada Maret, Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap jaringan pembelian senjata api dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Polisi menyebut 10 orang diamankan dalam operasi pada 10-12 Maret 2026 di Nabire, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Pada Juni 2026, polisi juga menangkap seorang pria berinisial YK yang disebut sebagai pemasok senjata api dan amunisi kepada jaringan kelompok bersenjata di Papua Pegunungan.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan jaringan yang disebut berkaitan dengan Yalimo dan Yahukimo.

See also  Rajo Ameh ; Yuli Restu, dari Ruang Akademik ke Pengabdian Publik

Rangkaian pengungkapan tersebut memberikan konteks bahwa penangkapan Abdon Kisamdu tidak hanya menyangkut seorang individu, tetapi juga memperlihatkan pentingnya memutus rantai pasokan senjata yang dapat bergerak melalui sejumlah daerah.

Namun, hubungan antara kasus-kasus tersebut dengan perkara Abdon tidak dapat disimpulkan tanpa bukti penyidikan yang menghubungkannya secara langsung.

Di sisi lain, aktivitas penegakan hukum di Papua Pegunungan berlangsung dalam lingkungan keamanan yang kompleks.

Pada Februari 2026, dua anggota OPM di Pegunungan Bintang menyerahkan satu pucuk senjata api kepada TNI setelah menjalani komunikasi dan pembinaan dengan personel Koops Swasembada.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keamanan di wilayah konflik juga dapat berjalan melalui komunikasi, pembinaan dan proses penyerahan senjata secara sukarela.

Pendekatan demikian menjadi relevan karena persoalan keamanan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan operasi penindakan.

Pencegahan masuknya senjata, penegakan hukum terhadap jaringan pemasok, pengamanan perbatasan, pengawasan jalur transportasi, perlindungan masyarakat dan pembangunan kepercayaan di tingkat lokal merupakan bagian yang saling berkaitan.

Dalam konteks penangkapan Abdon, TNI menyatakan tindakan aparat tetap mengacu pada hukum dan *Rules of Engagement* (ROE).

Lucky mengatakan personel di bawah Kogabwilhan III diarahkan bertindak secara profesional dan menjunjung hukum serta hak asasi manusia.

Prinsip tersebut menjadi penting karena setiap operasi keamanan di daerah konflik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Penangkapan terhadap seseorang yang berstatus DPO harus diikuti pemeriksaan yang transparan, pengumpulan alat bukti, pemenuhan hak tersangka dan proses peradilan yang sesuai ketentuan.

Dugaan pembelian senjata tidak dengan sendirinya sama dengan putusan bersalah sebelum perkara dibuktikan di pengadilan.

Dari perspektif keamanan, keberhasilan menggagalkan transaksi senjata juga bergantung pada kemampuan aparat menelusuri jaringan di belakang transaksi.

Siapa pemasoknya, dari mana senjata berasal, bagaimana senjata masuk ke wilayah Papua, siapa perantara atau penyandang dana, serta apakah terdapat jaringan lintas daerah merupakan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar menangkap calon pembeli.

Kajian Global Organized Crime Index 2025 mencatat perdagangan senjata ilegal di Indonesia terkonsentrasi terutama di wilayah yang terdampak konflik internal, termasuk Papua.

See also  Ketertinggalan Infrastruktur ; Menantang Masa Depan Anak Bangsa

Kajian tersebut menyebut senjata dapat berasal dari berbagai sumber dan bergerak melalui jalur darat maupun laut, sementara jaringan perantara dan aktor korup dapat memainkan peran dalam perdagangan ilegal.

Karena itu, penanganan kasus Abdon Kisamdu memiliki dua dimensi sekaligus: penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat dan upaya lebih luas memutus jaringan perdagangan senjata ilegal. Jika penyidikan menemukan pemasok atau pihak lain yang terlibat, proses hukum terhadap mereka menjadi bagian penting untuk memastikan kasus tidak berhenti pada satu orang.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu tetap membedakan antara keterangan aparat, dugaan, temuan awal dan fakta yang telah diputus secara hukum.

TNI menyatakan Abdon mengaku hendak membeli senjata dan aparat menemukan percakapan yang disebut berkaitan dengan rencana tersebut.

Sampai tahap informasi yang tersedia, belum ada keterangan publik mengenai hasil akhir proses peradilan atas perkara tersebut.

Penangkapan di Bandara Nop Goliat juga memperlihatkan pentingnya fasilitas transportasi sebagai bagian dari sistem pengamanan wilayah.

Bandara merupakan simpul mobilitas masyarakat dan barang sehingga pengamanan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan penerbangan sipil dan hak masyarakat untuk melakukan perjalanan secara aman.

Bagi masyarakat Yahukimo dan Papua Pegunungan, keamanan tidak hanya berarti kemampuan aparat menangkap orang yang masuk daftar pencarian.

Keamanan juga berarti memastikan warga dapat bepergian, bekerja, berdagang, memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan tanpa terhambat ancaman kekerasan.

Kasus Abdon Kisamdu kini memasuki tahap yang lebih penting setelah penangkapan, yakni proses hukum.

Publik menunggu penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang dikenakan, barang bukti yang sah, kemungkinan keterlibatan pihak lain serta perkembangan penyidikan terhadap sumber senjata yang disebut hendak dibeli.

Dengan demikian, penangkapan Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan secara menyeluruh, bukan sekadar menghentikan satu transaksi.

Penegakan hukum yang konsisten, terukur dan dapat diuji melalui proses peradilan menjadi kunci agar pemberantasan perdagangan senjata berjalan efektif sekaligus tetap menjaga prinsip hukum dan perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x