SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BANGKAPOST.NEWS [BKA#POST] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BKA#POST] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BKA#POST] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BKA#POST]

Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

BangkaPostNews
28 Jul 2026 23:58
3 minutes reading

BangkaPost.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah kesempatan ketika menyoroti dampak korupsi terhadap pembangunan nasional, perekonomian, serta kualitas pelayanan publik.

Menurut Gibran, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi hambatan serius bagi kemajuan bangsa.

Praktik korupsi dinilai mengurangi efektivitas pembangunan, melemahkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Korupsi menghambat pembangunan, melemahkan ekonomi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat,” ujar Gibran.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam melindungi aset negara, menjaga uang rakyat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam agenda reformasi hukum. Secara umum, rancangan undang-undang tersebut dirancang untuk memberikan mekanisme hukum terkait perampasan aset yang berasal dari tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pendukung regulasi tersebut menilai keberadaannya dapat memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara, sementara pembahasan di tingkat pembentuk undang-undang juga diharapkan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Bagi pemerintah, penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang akuntabel.

See also  Tersesat di Tengah Kota, Kisah Ibu Rosmaniar Lansia Terlantar

Selain penindakan terhadap pelaku, pengembalian aset hasil tindak pidana dipandang sebagai langkah penting agar kerugian negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.

Di berbagai daerah, dampak korupsi kerap dirasakan melalui terhambatnya pembangunan infrastruktur, berkurangnya kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga terganggunya berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dinilai menjadi kebutuhan bersama untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan publik.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pendidikan antikorupsi, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran, hingga penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Regulasi yang lebih kuat dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek hukum, budaya integritas juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Nilai kejujuran, akuntabilitas, dan profesionalisme perlu terus ditanamkan di seluruh lingkungan birokrasi maupun sektor publik agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini.

Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem antikorupsi nasional.

Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, proses pembentukan undang-undang tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional melalui pembahasan bersama lembaga legislatif hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, legislatif, dan masyarakat, upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas diharapkan semakin kuat.

Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi aset negara, serta memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat Indonesia. | BangkaPost.News | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x